SKB 3 MENTERI TENTANG MENWA

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PERTAHANAN,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KB/14/M/X/2000
NOMOR : 6/U/KB/2000
NOMOR : 39 A TAHUN 2000
TENTANG
PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN
RESIMEN MAHASISWA
MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara perlu dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa;
b. bahwa dengan telah terjadi perubahan paradigma disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu menata kembali semua aspek kehidupan termasuk pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa;
c. bahwa dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya perlu melibatkan Resimen Mahasiswa sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat;
d. bahwa keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/XII/1994, Nomor 0342/U/1994, dan Nomor 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor : 1 Tahun 1988;
2. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;
4. Undang-undang Nomor : 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
6. Kepmendikbud Nomor : 155/U/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA.
Pasal 1
Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.
Pasal 2
Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa sebagai komponen pertahanan negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan.
Pasal 3
Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 4
(1) Dengan dikeluarkannya keputusan bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/X11/1994, Nomor : 0342/U/1994, Nomor : 149 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pemberdayaan lebih lanjut sesuai fungsi dan tugasnya diatur masing-masing Menteri.
Pasal 5
Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 11 Oktober 2000

Menteri Pertahanan Nasional Menteri Pendidikan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah


Cap & TT Cap & TT Cap & TT
Prof.Dr.Moh. Mahfud MD Yahya A.Muhaimin Surjadi Soedirdja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar