KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PERTAHANAN,
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN
MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KB/14/M/X/2000
NOMOR : 6/U/KB/2000
NOMOR : 39 A TAHUN 2000
TENTANG
PEMBERDAYAAN DAN PEMBINAAN
RESIMEN MAHASISWA
MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :a. bahwa kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan dan wawasan bela negara perlu dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa;
b. bahwa dengan telah terjadi perubahan paradigma disegala bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara perlu menata kembali semua aspek kehidupan termasuk pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa;
c. bahwa dalam kegiatan penanggulangan akibat bencana alam dan bencana lainnya perlu melibatkan Resimen Mahasiswa sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat;
d. bahwa keputusan bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/XII/1994, Nomor 0342/U/1994, dan Nomor 149 Tahun 1994 tentang Pembinaan dan Penggunaan Resimen Mahasiswa dalam Bela Negara, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan saat ini;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c dan d perlu dibentuk Keputusan Bersama Menteri Pertahanan, Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah tentang Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor : 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia; yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor : 1 Tahun 1988;
2. Undang-undang Nomor : 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
3. Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah;4. Undang-undang Nomor : 56 Tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih;
5. Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi;
6. Kepmendikbud Nomor : 155/U/1998 Tahun 1998 tentang Pedoman Umum Organisasi Kemahasiswaan di Perguruan Tinggi;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAHANAN, MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBINAAN DAN PEMBERDAYAAN RESIMEN MAHASISWA.
Pasal 1Kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa dibidang olah keprajuritan, kedisiplinan, dan wawasan bela negara dilaksanakan melalui Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan menjadi tanggung jawab pimpinan perguruan tinggi.
Pasal 2Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa sebagai komponen pertahanan negara menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan.
Pasal 3Pembinaan dan Pemberdayaan Resimen Mahasiswa dalam melaksanakan fungsi perlindungan masyarakat menjadi tanggung jawab Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Pasal 4(1) Dengan dikeluarkannya keputusan bersama ini, Keputusan Bersama Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : KEP/11/X11/1994, Nomor : 0342/U/1994, Nomor : 149 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
(2) Ketentuan mengenai Pembinaan dan Pemberdayaan lebih lanjut sesuai fungsi dan tugasnya diatur masing-masing Menteri.
Pasal 5Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : J a k a r t a
Pada tanggal : 11 Oktober 2000
Menteri Pertahanan Nasional Menteri Pendidikan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah
Cap & TT Cap & TT Cap & TT
Prof.Dr.Moh. Mahfud MD Yahya A.Muhaimin Surjadi Soedirdja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar